twitter




HAK DAN KEWAJIBAN

CHAIRU FAUZAN (32114312)
2DB01

PENGERTIAN HAK  
Hak merupakan sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Atau Hak bisa berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu.

PENGERTIAN KEWAJIBAN
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus seseorang miliki.

Menurut Prof. Dr. Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan semata-mata (ansih) oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepntingan.

Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya yaitu : mentaati peraturaturan lalu lintas, melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar biaya pendidikan sesuai ketentuan, sebagai pelajar harus rajin belajar, melaksanakan tugas yang diberikan bapak/ibu guru dengan sebaik-baiknya, dan masih banyak lagi.
Hari ke-3 Demo, Guru Honorer Masih Belum Bisa Temui Jokowi
on 12 Feb 2016 at 15:33 WIB

 Seorang pengunjuk rasa tampak menangis sambil memegang sebuah karton yang bertuliskan `Angkat Kategori 2 Menjadi PNS Tanpa Test` (Liputan6.com/Herman Zakharia).
Liputan6.com, Jakarta - Para guru dan pegawai honorer se-Indonesia masih harus bersabar. Hingga hari ke-3 mereka menggelar demonstrasi, massa belum jua berhasil menemui Presiden Jokowi.

"Masih belum ada perkembangan, kami baru mau masuk ke Istana untuk memastikan jadwal bertemu Pak Jokowi," kata Ketua Tim 9 Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I), Titi, di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Titi mengaku akan terus memperjuangkan nasib kawan-kawannya sesama honorer K2. Dia bertekad akan menempuh dialog persuasif dengan pemerintah.
Sudah tiga hari belakangan ribuan guru dan pegawai honorer se-Indonesia ini berdemonstrasi. Ratusan di antaranya tumbang karena sakit dan pingsan.

"Yang jelas kalau demo ini cuma tiga hari aja, mau tidak mau teman-teman harus pulang. Tapi kita tetap berusaha secara persuasif," ujar Titi.

Dia mengatakan, dalam aksinya mereka juga menuntut Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang dianggap ingkar janji. Yuddy pernah menjamin mengangkat guru honorer K2 2015-2019 secara bertahap pada 15 September 2015.

Hal itulah yang akan disampaikan pada Jokowi bila mereka bisa menemuinya nanti. "Dia (Yuddy) sudah gagal dan tidak mampu, makanya kami ingin bertemu Jokowi," ujar Titi.

Komentar :
 Berita di atas menurut saya, apa yang di lakukan oleh para Guru Honorer K2( Kategoroi 2) adalah hanya menuntut haknya untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil(PNS). Hal tersebut mereka lakukan sesuai dengan janji Menteri terkait yang berjanji untuk mengangkat seluruh Guru Honorer K2 secara bertahap.
Menurut saya seharusnya sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk dapat menanggapi secara serius masalah ini dan dapat bertemu secara langsung dengan para guru honorer K2, sehingga para guru dapat menyampaikan keinginan mereka untuk bisa diangkat sebagai PNS sesuai dengan apa yang telah dijanjikan sebelumnya.
Semoga Pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dan apa yang diinginkan oleh para guru honorer dapat segera diwujudkan oleh pemerintah, agar para guru dapat mendapatkan haknya untu diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sumber :




HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Pengertian Hak Azasi Manusia

Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.

Atau Hak Asasi Manusia disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki martabat serta hak-hak secara sama.

 

Ibu kandung dan ayah tiri pembunuh balita Alif ditangkap polisi

Reporter : Mappesona | Senin, 21 Maret 2016 10:42




Merdeka.com - Mila (17) dan Sudirman (32), ibu kandung dan ayah tiri balita Alif (13 bulan) yang tewas dianiaya oleh keduanya berhasil diringkus tim gabungan Resmob Polres Gowa, unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Gowa dan Polsek Parangloe, Senin (21/3) sekitar pukul 05.00 WITA.
Mereka sembunyi di kediaman kerabatnya di Jalan Paccerakkang, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Saat ditangkap keduanya tidak melakukan perlawanan.
Mila dan Sudirman langsung ditetapkan jadi Tersangka setelah keluar hasil autopsi jenazah Alif dari RS Bhayangkara. Pihak rumah sakit menyebutkan limpa dan hati pecah. Beberapa bagian tubuh lebam. Kejadian penganiayaan balita ini terjadi di Kampung Kassi, Dusun Bonto Kassi, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, tempat kerja Mila dan Sudirman sebagai pemecah batu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat) Reskrim Polres Gowa, AKP Yunus Saputra menjelaskan, saat ini Mila dan Sudirman sudah ditahan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum.
"Pengakuan keduanya bahwa balita Alif memang meninggal setelah berkali-kali dianiaya tapi di waktu yang berbeda. Itu mereka lakukan karena balita ini kerap menangis dan membuat kesal keduanya. Anaknya itu dianiaya dengan cara diinjak, dipukul dan dicekik," kata AKP Yunus Saputra, saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (21/3).
Keuda tersangka dikenakan pasal 80 ayat 2, UU Perlindungan 23 tahun 2002 yang diubah ke UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.


Komentar :
            Menurut saya apa yang di lakukan oleh kedua Orang Tua tersebut adalah tindakan yang sangat keji, karena setiap orang memiliki hak untuk hidup dan apa yang telah di lakukan oleh kedua Orang Tua tersebut tidak dapat diampuni karena telah menganiaya anak yang masih berusia balita sampai tidak bernyawa, apalagi hal ini dilakukan oleh ibu kandung dari balita tersebut.
            Sudah seharusnya kedua Orang Tua tersebut di jatuhi hukuman yang berat karena telah tega menganiaya anaknya sendiri. Apapun alasan mereka saya rasa itu tidak dapat diterima, karena anak yang seharusnya mereka rawat dengan penuh kasih sayang malah mereka aniaya bahkan sampai tidak bernyawa. Saya harap pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini sampai tuntas dan memberikan hukuman yang setimpal.