twitter




HAK DAN KEWAJIBAN

CHAIRU FAUZAN (32114312)
2DB01

PENGERTIAN HAK  
Hak merupakan sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Atau Hak bisa berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu.

PENGERTIAN KEWAJIBAN
Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus seseorang miliki.

Menurut Prof. Dr. Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan semata-mata (ansih) oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepntingan.

Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya yaitu : mentaati peraturaturan lalu lintas, melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar biaya pendidikan sesuai ketentuan, sebagai pelajar harus rajin belajar, melaksanakan tugas yang diberikan bapak/ibu guru dengan sebaik-baiknya, dan masih banyak lagi.
Hari ke-3 Demo, Guru Honorer Masih Belum Bisa Temui Jokowi
on 12 Feb 2016 at 15:33 WIB

 Seorang pengunjuk rasa tampak menangis sambil memegang sebuah karton yang bertuliskan `Angkat Kategori 2 Menjadi PNS Tanpa Test` (Liputan6.com/Herman Zakharia).
Liputan6.com, Jakarta - Para guru dan pegawai honorer se-Indonesia masih harus bersabar. Hingga hari ke-3 mereka menggelar demonstrasi, massa belum jua berhasil menemui Presiden Jokowi.

"Masih belum ada perkembangan, kami baru mau masuk ke Istana untuk memastikan jadwal bertemu Pak Jokowi," kata Ketua Tim 9 Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I), Titi, di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Titi mengaku akan terus memperjuangkan nasib kawan-kawannya sesama honorer K2. Dia bertekad akan menempuh dialog persuasif dengan pemerintah.
Sudah tiga hari belakangan ribuan guru dan pegawai honorer se-Indonesia ini berdemonstrasi. Ratusan di antaranya tumbang karena sakit dan pingsan.

"Yang jelas kalau demo ini cuma tiga hari aja, mau tidak mau teman-teman harus pulang. Tapi kita tetap berusaha secara persuasif," ujar Titi.

Dia mengatakan, dalam aksinya mereka juga menuntut Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang dianggap ingkar janji. Yuddy pernah menjamin mengangkat guru honorer K2 2015-2019 secara bertahap pada 15 September 2015.

Hal itulah yang akan disampaikan pada Jokowi bila mereka bisa menemuinya nanti. "Dia (Yuddy) sudah gagal dan tidak mampu, makanya kami ingin bertemu Jokowi," ujar Titi.

Komentar :
 Berita di atas menurut saya, apa yang di lakukan oleh para Guru Honorer K2( Kategoroi 2) adalah hanya menuntut haknya untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil(PNS). Hal tersebut mereka lakukan sesuai dengan janji Menteri terkait yang berjanji untuk mengangkat seluruh Guru Honorer K2 secara bertahap.
Menurut saya seharusnya sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk dapat menanggapi secara serius masalah ini dan dapat bertemu secara langsung dengan para guru honorer K2, sehingga para guru dapat menyampaikan keinginan mereka untuk bisa diangkat sebagai PNS sesuai dengan apa yang telah dijanjikan sebelumnya.
Semoga Pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dan apa yang diinginkan oleh para guru honorer dapat segera diwujudkan oleh pemerintah, agar para guru dapat mendapatkan haknya untu diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar