HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Pengertian Hak Azasi Manusia
Hak Asasi
Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan
standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai
hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional.
Atau Hak
Asasi Manusia disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap
manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah melekat
dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat
karena HAM bagian dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh
manusia yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki derajat
yang sama dengan manusia yang lainnya sehingga mesti berhak bebas dan memiliki
martabat serta hak-hak secara sama.
Ibu kandung dan ayah tiri pembunuh balita Alif ditangkap polisi
Reporter
: Mappesona
| Senin, 21 Maret 2016 10:42
Merdeka.com - Mila (17) dan Sudirman (32), ibu kandung dan ayah tiri balita Alif (13 bulan) yang tewas dianiaya oleh keduanya berhasil diringkus tim gabungan Resmob Polres Gowa, unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Gowa dan Polsek Parangloe, Senin (21/3) sekitar pukul 05.00 WITA.
Mereka sembunyi di kediaman kerabatnya di Jalan Paccerakkang, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar. Saat ditangkap keduanya tidak melakukan perlawanan.
Mila dan Sudirman langsung ditetapkan jadi Tersangka setelah keluar hasil autopsi jenazah Alif dari RS Bhayangkara. Pihak rumah sakit menyebutkan limpa dan hati pecah. Beberapa bagian tubuh lebam. Kejadian penganiayaan balita ini terjadi di Kampung Kassi, Dusun Bonto Kassi, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, tempat kerja Mila dan Sudirman sebagai pemecah batu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat) Reskrim Polres Gowa, AKP Yunus Saputra menjelaskan, saat ini Mila dan Sudirman sudah ditahan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum.
"Pengakuan keduanya bahwa balita Alif memang meninggal setelah berkali-kali dianiaya tapi di waktu yang berbeda. Itu mereka lakukan karena balita ini kerap menangis dan membuat kesal keduanya. Anaknya itu dianiaya dengan cara diinjak, dipukul dan dicekik," kata AKP Yunus Saputra, saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (21/3).
Keuda tersangka dikenakan pasal 80 ayat 2, UU Perlindungan 23 tahun 2002 yang diubah ke UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Komentar
:
Menurut saya apa yang di lakukan
oleh kedua Orang Tua tersebut adalah tindakan yang sangat keji, karena setiap
orang memiliki hak untuk hidup dan apa yang telah di lakukan oleh kedua Orang
Tua tersebut tidak dapat diampuni karena telah menganiaya anak yang masih
berusia balita sampai tidak bernyawa, apalagi hal ini dilakukan oleh ibu
kandung dari balita tersebut.
Sudah seharusnya kedua Orang Tua
tersebut di jatuhi hukuman yang berat karena telah tega menganiaya anaknya
sendiri. Apapun alasan mereka saya rasa itu tidak dapat diterima, karena anak yang
seharusnya mereka rawat dengan penuh kasih sayang malah mereka aniaya bahkan
sampai tidak bernyawa. Saya harap pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini
sampai tuntas dan memberikan hukuman yang setimpal.